Bacaan:
Guru, hukum manakah yang terutama dalam hukum Taurat? — Matius 22:36
Tanggal: 04 Mei
Peran seorang guru sangat penting, baik bagi pribadi seseorang maupun bagi masyarakat. Di sini masyarakat tersebut antara lain: keluarga, sekolah, gereja, dan bangsa.
Di keluarga terutama orangtua dapat berperan menjadi guru bagi anak-anaknya. Mau tidak mau seorang bapak dan ibu perlu memiliki keterampilan mendidik bagi anak-anaknya walaupun hanya sederhana. Biasanya pendidikan tersebut sadar atau tidak sadar turun dari orangtuanya. Ketika dia menjadi orangtua, dia menurunkan kembali cara mendidik dari orangtuanya untuk anak-anaknya.
Sementara itu, di sekolah maupun di gereja, bentuk pendidikan biasanya sudah memiliki format standar dari lembaga tersebut. Di sekolah pemberian pendidikan lebih intensif ketimbang di gereja karena tatap muka di sekolah lebih banyak. Di gereja biasanya lebih pada pendidikan kerohanian (agama), sedangkan di sekolah lebih pada pendidikan ilmu pengetahuan dan moralitas.
Jika pendidikan di kedua lembaga tersebut kita padukan, maka kita dapat menyebut guru sebagai pendidik bangsa. Dalam percakapan Yesus dengan publik, ada yang bertanya: “Guru, hukum manakah yang terutama dalam hukum Taurat?” (Mat. 22:36).
Bisa jadi pertanyaan di atas adalah bentuk kegalauan publik atas minimnya peran guru dalam mendidik bangsa Israel ketika itu. Tentu ini terlepas dari pertanyaan seseorang yang bermaksud mencobai Yesus.
Yesus memahami akan kegalauan tersebut, sehingga Dia menjawab: ”Kasihilah Tuhan, Allahmu, dengan segenap hatimu dan dengan segenap jiwamu dan dengan segenap akal budimu. Itulah hukum yang terutama dan yang pertama. Dan hukum yang kedua, yang sama dengan itu, ialah: Kasihilah sesamamu manusia seperti dirimu sendiri. Pada kedua hukum inilah tergantung seluruh hukum Taurat dan kitab para nabi.” (Mat. 22:36-40)
Itulah jawaban Yesus kepada publik sebagai Guru yang mendidik bangsanya, Israel. Jawaban Yesus tegas dan ini juga berlaku bagi dunia terhadap kedua hukum utama tersebut, yaitu: Hukum Kasih.
Kita kiranya mampu menjalankan dan melakukan Hukum Kasih tersebut. (BTS)