PERLINDUNGAN ANAK DAN ETIKA PELAYANAN

Bagikan:

Oleh: Susi Rio Panjaitan

Anak-anak menempati tempat yang istimewa dalam pelayanan Gereja. Yesus sendiri menunjukkan perhatian yang mendalam kepada anak-anak dan menempatkan mereka sebagai bagian yang utuh dari Kerajaan Allah. “Biarkan anak-anak itu datang kepada-Ku, jangan menghalang-halangi mereka, sebab orang-orang seperti itulah yang empunya Kerajaan Allah” (Markus 10:14). Pernyataan ini menegaskan bahwa anak bukan sekadar objek pelayanan, melainkan subjek yang dikasihi dan dihargai oleh Allah.

Di balik kepolosan dan kepercayaan anak, terdapat kerentanan yang nyata. Anak belum memiliki kemampuan untuk melindungi dirinya sendiri dan sangat bergantung pada sikap, integritas, serta tanggung jawab orang dewasa yang melayani mereka. Alkitab dengan tegas memperingatkan pentingnya tanggung jawab ini. Dalam Matius 18:6 tertulis: “Barangsiapa menyesatkan salah satu dari anak-anak kecil yang percaya kepada-Ku, lebih baik baginya jika sebuah batu kilangan diikatkan pada lehernya lalu ia ditenggelamkan ke dalam laut”. Ayat ini menegaskan betapa seriusnya Allah memandang perlindungan dan keselamatan anak, termasuk keselamatan secara moral, emosional, dan rohani.

Pelayanan kepada anak bukan hanya soal mengajar firman, tetapi juga tentang menghadirkan kasih Allah secara nyata melalui sikap dan tindakan yang etis. Rasul Paulus mengingatkan bahwa segala sesuatu harus dilakukan dengan kasih sebagaimana tertulis dalam 1 Korintus 13:2 yang berbunyi: “Jika aku tidak mempunyai kasih, aku sama sekali tidak berguna”. Tanpa etika pelayanan yang dilandasi kasih dan penghormatan terhadap martabat anak, pelayanan dapat kehilangan makna rohaninya dan bahkan berpotensi melukai.

Dalam konteks Gereja masa kini, perlindungan anak merupakan panggilan iman yang tidak dapat ditawar. Sebagaimana tertulis dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 1 Angka (2), perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Gereja dipanggil untuk menjadi tempat yang aman bagi yang kecil dan lemah. Dalam Mazmur 82:3 tertulis: “Berikanlah keadilan kepada orang yang lemah dan kepada anak yatim”. Etika pelayanan menjadi pagar yang menjaga agar relasi antara pelayan dan anak tetap berada dalam terang kasih Kristus, menghormati batasan, dan menghindarkan penyalahgunaan kuasa atas nama pelayanan. Membicarakan perlindungan anak dan etika pelayanan bukanlah tanda kecurigaan, melainkan wujud ketaatan kepada firman Tuhan. Ketika Gereja dan para Guru Sekolah Minggu melayani anak dengan kasih, hormat, dan tanggung jawab, Gereja sedang menjalankan panggilan Kristus untuk melindungi yang kecil, menumbuhkan iman mereka, dan menghadirkan Kerajaan Allah di tengah-tengah mereka.

Perlindungan anak dalam etika pelayanan dimulai dari kesadaran batin pelayan bahwa melayani anak berarti menerima kepercayaan Allah yang sangat besar. Anak bukan sekadar peserta kegiatan pelayanan Gereja, melainkan pribadi yang dipercayakan Tuhan untuk dijaga kehidupan, martabat, dan masa depannya. Kesadaran ini membentuk sikap hati yang takut akan Tuhan dalam setiap interaksi dengan anak. Alkitab mengingatkan: “Layanilah seorang akan yang lain sesuai dengan karunia yang telah diperoleh tiap-tiap orang sebagai pengelola yang baik dari kasih karunia Allah” (1 Petrus 4:10).

Langkah pertama yang nyata yang harus dibangun adalah membangun relasi yang aman dan bermartabat. Pelayan Gereja dan Guru Sekolah Minggu wajib menjaga batasan relasi antara orang dewasa dan anak. Setiap komunikasi dan interaksi harus terbuka, wajar, dan dapat dilihat oleh orang lain. Etika pelayanan menolak relasi yang eksklusif, tertutup, atau manipulatif.

Cara berikutnya adalah menghadirkan disiplin yang mendidik, bukan menghukum. Perlindungan anak berarti memastikan bahwa setiap bentuk koreksi dilakukan dengan kasih dan tujuan membangun karakter, bukan melampiaskan emosi siapa pun terhadap anak. Semua pelayan Gereja dan Guru Sekolah Minggu dipanggil untuk menegur dengan kelembutan dan kesabaran. Rasul Paulus menegaskan bahwa hamba Tuhan tidak boleh bertengkar, tetapi harus ramah terhadap semua orang, cakap mengajar, sabar” (2 Timotius 2:24).

Perlindungan anak juga dijalankan dengan cara mendengarkan suara anak secara sungguh-sungguh. Anak perlu diberi ruang untuk berbicara tentang perasaan, ketidaknyamanan, atau ketakutannya tanpa dihakimi. Mendengar adalah bentuk penghormatan terhadap martabat anak. Alkitab mengajarkan sikap ini sebagaimana tertulis dalam Yakobus 1:19 yang berbunyi: “Setiap orang hendaklah cepat untuk mendengar, tetapi lambat untuk berkata-kata, dan lambat untuk marah”.

Etika pelayanan juga menuntut adanya kerja sama dan akuntabilitas. Perlindungan anak tidak dilakukan secara individual, melainkan secara sistemik dalam tubuh Gereja. Pelayan anak atau Guru Sekolah Minggu bukan sedang “bersolo karir” dalam pelayanan. Sebaliknya, mau dan mampu mengerjakan kerja-kerja pelayanan secara kolaboratif. Pelayan anak dan Guru Sekolah Minggu yang beretika bersedia menerima nasihat dan mau mengikuti aturan. Prinsip ini sejalan dengan firman Tuhan yang berbunyi: “Rancangan gagal kalau tidak ada pertimbangan, tetapi terlaksana kalau penasihat banyak” (Amsal 15:22). Ia pun tidak malas mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diperlukan. Semua ini demi kepentingan terbaik anak.

Cara penting lainnya terkait perlindungan anak dalam etika pelayanan adalah keberanian untuk bertindak ketika melihat atau mendengar tanda bahaya. Etika pelayanan tidak membiarkan kekerasan, pelecehan, atau penelantaran dengan alasan apa pun, termasuk alasan menjaga nama baik pelayanan atau “hamba Tuhan”. Melindungi anak berarti berpihak pada kebenaran, meskipun tidak nyaman atau bahkan ada bahaya yang mengancam diri sendiri. Alkitab menegaskan panggilan ini sebagaimana tertulis dalam Mazmur 82:3-4 yang berbunyi: “Berilah keadilan kepada orang yang lemah dan kepada anak yatim, belalah hak orang sengsara dan orang yang kekurangan! Luputkanlah orang yang lemah dan yang miskin, lepaskanlah mereka dari tangan orang fasik!”

Perlindungan anak tidak boleh berhenti pada wacana, tetapi harus menjadi praktik etis yang hidup dalam pelayanan Gereja. Gereja harus  hadir sebagai ruang aman, tempat anak bertumbuh dalam iman, rasa percaya, dan sukacita di hadapan Tuhan. Perlindungan anak dalam pelayanan Gereja tidak boleh berhenti pada niat baik, tetapi harus diwujudkan dalam segala bentuk perlakuan dan  interaksi dengan anak dengan sikap yang benar, aman, dan bertanggung jawab di hadapan Tuhan dan jemaat. (SRP)